Skip to content
Bendera Indonesia — Kartu Kedatangan Digital Thailand (TDAC) untuk warga Indonesia: visa dan persyaratan masuk
Untuk pemegang paspor: Indonesia 🇮🇩

TDAC Warga Indonesia 2026:Masuk Bebas Visa 30 Hari

Kartu Kedatangan TM6 wajib diisi oleh semua turis Indonesia yang memasuki Thailand. Lengkapi aplikasi Anda secara online sebelum keberangkatan.

Visa Status: Bebas Visa (30 Hari)

Persyaratan masuk

Jika Anda memegang paspor dari Indonesia, Anda harus mengajukan Thailand Digital Arrival Card (TDAC) sebelum memasuki Kerajaan Thailand. TDAC menggantikan formulir kertas TM6 dan sekarang diwajibkan untuk semua kedatangan internasional — terlepas dari status visa atau tujuan perjalanan Anda.

Sebagai warga negara Indonesia, Anda memenuhi syarat untuk masuk dengan bebas visa (30 hari). Paspor Anda harus berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan. TDAC mengumpulkan data pribadi, informasi perjalanan, dan alamat akomodasi Anda di Thailand.

⚠️ Masalah umum untuk pemegang paspor Indonesia

Paspor nama tunggal — ini adalah alasan paling umum penolakan TDAC dari pelancong Indonesia. Sistem kami secara otomatis mendeteksi dan memperbaiki masalah ini sebelum pengiriman, memastikan kartu kedatangan Anda diterima tanpa penundaan di imigrasi.

Cara mendaftar

  1. 1Siapkan paspor Indonesia Anda dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan yang direncanakan.
  2. 2Isi formulir online di TDAC.info dengan data pribadi, rencana perjalanan, dan alamat akomodasi Anda di Thailand.
  3. 3Tim kami memeriksa pengajuan Anda untuk kesalahan dan Anda menerima kode QR yang disetujui melalui email sebelum keberangkatan.
  4. 4Tunjukkan kode QR Anda di imigrasi Thailand saat kedatangan — tanpa formulir kertas, lewati antrean.

Status visa

Warga negara Indonesia: Bebas Visa (30 Hari). Tidak diperlukan aplikasi visa untuk kunjungan wisata dalam periode yang diizinkan.

Durasi visa untuk warga Indonesia

Pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Thailand selama 30 hari mulai 15 Sep 2026. Perpanjangan tersedia di kantor imigrasi lokal.

Penerbangan ke Thailand dari Indonesia

  • Jakarta (CGK) → Bangkok (direct)
  • Bali (DPS) → Bangkok

Kesalahan TDAC umum wisatawan Indonesia

  • Single-name passport holders: enter same name in both first and last name fields
  • Indonesian passport numbers: 1 letter + 7 digits
  • KTP number is NOT needed on TDAC
Diumumkan 17 Agustus 2026 - peluncuran bertahap, belum berlaku

Auto Gate di Suvarnabhumi: Indonesia Belum Masuk Daftar yang Diumumkan

Pada 17 Agustus 2026 Thailand menyetujui secara prinsip penambahan 31 paspor lagi ke gerbang kedatangan otomatis di Bandara Suvarnabhumi Bangkok, menyusul Thailand, Singapore, dan Hong Kong. Indonesia tidak termasuk di dalamnya, sehingga kedatangan tetap melalui konter imigrasi berpetugas seperti biasa. Thailand Digital Arrival Card tetap wajib dalam kedua kasus dan harus diajukan sebelum Anda berangkat.

Baca ulasan lengkap soal peluncuran auto gate →

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta

Untuk pertanyaan visa di luar pembebasan, hubungi Kedutaan Thailand di Jakarta.

Visit Embassy Website

Apa yang Diperiksa Imigrasi pada Paspor Indonesia

Warga Indonesia terbang langsung Jakarta–Bangkok dalam waktu sekitar tiga setengah jam dengan Thai Airways, Garuda, Lion, dan AirAsia, dengan rute Bali–Bangkok juga tersedia; perjalanan untuk belanja, kuliner, dan berobat ke Bangkok mendominasi.

  • Tiket pulang-pergi dan hotel. Keduanya cukup sering diminta dari kedatangan asal Indonesia; simpan di ponsel Anda.
  • Dana. 10.000 THB per orang (20.000 per keluarga) mungkin akan diminta.
  • Masa berlaku paspor. Enam bulan sejak tanggal masuk; paspor Indonesia berlaku lima atau sepuluh tahun.

Nama Anda di TDAC

Banyak paspor Indonesia hanya mencantumkan satu nama atau tanpa nama keluarga; MRZ kemudian menempatkan seluruh nama dalam satu segmen, terkadang diulang. Salin pembagian apa pun yang ditampilkan MRZ ke TDAC — jika segmen nama belakang berisi nama lengkap, masukkan di sana dan ikuti petunjuk formulir untuk kolom nama depan; jangan mengarang nama belakang. Nomor paspor terdiri dari satu huruf diikuti tujuh digit angka.

Memperpanjang Masa Tinggal

Satu kali perpanjangan 30 hari tersedia di kantor Imigrasi mana pun dengan biaya 1.900 THB; Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta menerbitkan Visa Turis untuk masa tinggal yang lebih lama.

Catatan Praktis untuk Wisatawan Indonesia

  • Pembayaran. Kartu Visa dan Mastercard Indonesia berfungsi di Thailand; pembayaran lintas negara QRIS dengan QR Thailand telah aktif di banyak merchant Bangkok melalui bank-bank yang berpartisipasi. Setiap ATM di Thailand mengenakan biaya tetap 220 THB per penarikan.
  • Halal dan salat. Ruang salat tersedia di Suvarnabhumi; kuliner halal terdapat di sekitar Sukhumvit Soi 3–5 dan Pratunam di Bangkok.
  • Zona waktu. Thailand berada pada waktu yang sama dengan Jakarta; satu jam lebih lambat dari Bali.
  • Bantuan di Thailand. Kedutaan Besar Indonesia berada di Jalan Phetchaburi, Bangkok.

Versi 90 Detik

Bebas visa: 30 hari saat tiba, khusus tujuan wisata, berlaku mulai 15 September 2026 sesuai Lembaran Negara Kerajaan Thailand tanggal 31 Agustus 2026 (kedatangan hingga 14 September 2026 masih mendapat 60 hari); dapat diperpanjang sekali hingga 30 hari tambahan di kantor Imigrasi mana pun dengan biaya 1.900 THB (maksimal 60 hari tanpa visa). TDAC: wajib untuk setiap kedatangan melalui udara, darat, dan laut, tanpa memandang kewarganegaraan atau status visa. Masa berlaku paspor: minimal 6 bulan dari tanggal masuk ke Thailand. Tiket lanjutan: petugas imigrasi mungkin meminta bukti tiket kembali atau tiket lanjutan dalam batas masa tinggal yang diizinkan; bawa salinan cetaknya. Batas uang tunai: laporkan jumlah di atas USD 20.000 (sekitar THB 450.000) saat tiba. Bandara yang disarankan: Suvarnabhumi (BKK), Bangkok.

Aturan Visa untuk Warga Negara Indonesia di 2026

Pemegang paspor biasa Indonesia berhak memasuki Thailand tanpa visa untuk keperluan pariwisata hingga 30 hari, berlaku mulai 15 September 2026 sesuai Lembaran Negara Kerajaan Thailand tanggal 31 Agustus 2026 (kedatangan hingga 14 September 2026 masih mendapat 60 hari sesuai aturan lama). Indonesia termasuk dalam daftar 60 negara yang ditetapkan Thailand dalam Lembaran Negara tersebut. Jika Anda berencana tinggal lebih dari 30 hari, pilihan Anda adalah: mengajukan Visa Turis (TR) 60 hari di Kedutaan Besar Kerajaan Thailand sebelum berangkat, atau memperpanjang masa tinggal sekali untuk 30 hari tambahan di kantor Imigrasi Thailand dengan biaya 1.900 THB.

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta

Untuk pertanyaan visa di luar periode bebas visa, paspor anggota keluarga yang hilang, atau legalisasi dokumen, Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta adalah kontak resminya. Kunjungi situs web kedutaan untuk informasi jam konsuler terkini, biaya, dan pemesanan janji temu. Saat berada di Thailand, kedutaan Anda sendiri di Bangkok dapat membantu penggantian paspor, keadaan darurat, dan registrasi konsuler — simpan alamatnya secara luring sebelum berangkat.

Perubahan Terkini yang Berdampak pada Wisatawan Indonesia

15 Juli 2024: Thailand memperluas skema bebas visa 60 hari ke 93 negara — peningkatan tunggal terbesar dalam sejarah kebijakan visa Thailand modern, sebelum direvisi kembali pada 2026. Sebagian besar wisatawan Indonesia mendapat manfaat dari perubahan ini. 2024–2025: kartu kedatangan TM6 berbasis kertas sepenuhnya dihapus; TDAC digital kini menjadi satu-satunya deklarasi kedatangan yang berlaku. 31 Agustus 2026: Lembaran Negara Kerajaan Thailand (Volume 143, Edisi Khusus 207 Ngor) mengumumkan pengurangan masa tinggal bebas visa standar dari 60 menjadi 30 hari untuk paspor Indonesia. Aturan ini mulai berlaku 15 September 2026 — kedatangan hingga 14 September 2026 masih mendapat masa tinggal 60 hari sesuai aturan lama.

Siap untuk mendaftar?

Dapatkan Thailand Digital Arrival Card Anda hanya dalam 5 menit. Tim kami memeriksa setiap pengajuan secara manual untuk memastikan nol kesalahan.

Mulai aplikasi